8 Hal yang Harus Dilakukan Keluarga Pasca Pemakaman
Kematian seorang anggota keluarga membawa duka mendalam. Dalam Islam, kewajiban manusia terhadap jenazah hanya ada 4 perkara yaitu memandikan, mengafani, menyolati dan menguburkan. Pasca pemakaman, ada berbagai hal administratif yang perlu diurus. Dari pengalaman dan berbagai sumber, berikut adalah 8 hal yang harus dilakukan keluarga pasca pemakaman.
Surat Kematian
Surat kematian adalah dokumen pertama yang harus diurus. Dokumen ini diperlukan untuk banyak keperluan administratif lainnya, seperti pembagian warisan, menutup rekening bank, dan klaim asuransi. Surat ini bisa diperoleh dari rumah sakit atau puskesmas, atau kantor desa/kelurahan setempat.
Bila diperlukan, buatkan juga Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akta ini juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti pencairan asuransi, dana pensiun, dan lainnya.
Surat Keterangan Ahli Waris
Dokumen ini diperlukan untuk menyatakan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dari orang yang meninggal. Biasanya, surat ini dikeluarkan oleh kelurahan/desa dengan saksi dari keluarga atau perangkat desa.
SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) / BI Checking
Pengecekan SLIK OJK atau BI Checking sangat penting untuk mengetahui riwayat kredit orang yang meninggal. Dari sini, ahli waris bisa mengetahui apakah ada kewajiban finansial yang belum diselesaikan, seperti pinjaman atau kredit. Selain membantu proses pembagian harta warisan, pengecekan ini juga membantu menghindari masalah hukum yang mungkin timbul akibat kewajiban yang belum dilunasi.
Menutup Rekening Bank
Rekening bank almarhum perlu ditutup untuk menghindari penyalahgunaan. Proses ini biasanya membutuhkan akta kematian, surat keterangan ahli waris, dan surat pernyataan ahli waris.
Perubahan Kartu Keluarga (KK) dan Kepemilikan Harta
Setelah kematian, perlu dilakukan pembaruan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, segala bentuk kepemilikan harta, seperti kendaraan, tanah, atau rumah yang dimiliki almarhum juga harus segera dialihkan kepada ahli waris.
Menonaktifkan NPWP dan BPJS Kesehatan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan BPJS Kesehatan almarhum juga harus segera dinonaktifkan untuk menghindari pembayaran pajak atau iuran yang tidak perlu di masa mendatang.
Mencairkan JHT dan Asuransi
Jika almarhum memiliki Jaminan Hari Tua (JHT) atau asuransi, langkah ini perlu dilakukan segera. Asuransi kematian umumnya memiliki batas waktu klaim yang terbatas, sekitar 30 hari setelah kematian. Pastikan untuk segera melaporkan dan mengajukan klaim agar hak-hak tersebut dapat diterima ahli waris.
Pengesahan Surat Wasiat
Jika almarhum meninggalkan surat wasiat, ahli waris harus segera mengesahkan surat wasiat tersebut, terutama jika belum dilakukan sebelumnya. Ini bertujuan untuk memastikan distribusi harta sesuai keinginan almarhum.
Mengurus berbagai hal administratif setelah kematian sangat penting agar proses pembagian warisan berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Pastikan untuk segera mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat kematian, SLIK OJK, dan menutup rekening bank almarhum.
Meskipun duka mendalam mengiringi kepergian orang tercinta, memastikan urusan administrasi ini terselesaikan dengan baik akan sangat membantu para ahli waris di masa mendatang.
Nah, berdasarkan pengalaman teman-teman, adakah hal lain yang harus dilakukan? Silakan share di kolom kometar.
Btw saat ini aku belum ngurusin hal hal kaya gitu, hehhe. Tapi tetap sih agak susah dan ribet juga buat ngurusin kaya gitu
Newsartstory
Semoga bermanfaat
Biasanya gegara kepanikan dan krodit saat mengalami salah satu anggota keluarga yang meninggal dunia, hal-hal tersebut suka lupa yah kak?
Tapi kalau PNS/ASN sepertinya sudah terintegrasi dengan data pensiun tidak sih? soalnya begitu dulu pas Ibu saya meninggal, langsung urus itu semuanya langsung non aktif, termasuk salah satunya adalah asuransi kesehatan.
Surat Keterangan Kematian dll itu biasanya digunakan utk mengurus pensiun dsb
Makasih informasinya, bermanfaat dan penting banget ini, gak banyak orang tau. Sebarkan~
Alhamdulillah
Betul, Kak Pipit. Yang paling pertama adalah mengurus surat kematian. Surat inilah yang akan digunakan untuk penutupan rekening bank dan kepentingan administratif lainnya.
π
Penting banget ya urus semua dokumen ini setelah kehilangan. Biar gak ada masalah di kemudian hari. Semangat buat yang ngelewatin masa sulit ini!
Iya kk
Serasa dejavu baca tulisan ini, baru kemaren baca, cuma entah dimana, sekarang persis baca konten ini lagi, mungkin ini jadi tanda dan pengingat, kalo kematian itu harus dipersiapkan sejak dini ya, karena mati kita gak ada yang tau kapan.
Baru tahu kalau harus ngurus 8 hal ini pasca kematian salah seorang anggota keluarga, terlihat banyak dan ribet, tapi memang harus segera diurus. Karena kalau ditunda-tunda mungkin akan memunculkan masalah baru atau menghambat proses administrasi lainnya.
Banyak hal yang harus dinonaktifkan ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Selain itu hal yang perlu diingat juga, kemungkinan masih adanya hutang, baik hutang dana maupun hutang puasa
artikel ini bermanfaat bgt. bagi yg keluarga almarhum, dlm suasana berkabung terkadang sulit utk mengiingat perlunya mengurusi perdokumenan kayak gini.
Poin-poin di atas memang penting banget sih untuk diurus. Dan sebaiknya tidak ditunda-tunda. Walau kadang kita harus menyediakan waktu banyak untuk bolak balik juga untuk urusan administrasi ke kantor-kantor terkait, tapi nyatanya dokumen atau surat-surat ini ada saja dibutuhkannya sih, terutama bagi pihak keluarga.
Banyak yaa ternyata hal-hal yang harus diurus saat setelah mengalami musibah tersebut. Karena baru ditinggal kakek nenek yang nggak punya sangkut paut apa-apa, seperti rekening dan asuransi, yang ku tau cuma mengurus surat kematian aja. Terimakasih kak sharingnya.
Sudah mengalami dua kematian di dalam keluarga dan mengurus semua hal di atas. Ada yang agak ribet ada yang mudah. Jangan lupa tambahkan poin urus kartu keluarga. Apabila ada yang tiada otomatis susunan nama di KK berubah. Awasi jangan sampai ada kesalahan penulisan nama.
Lengkap banget mbak infonya sepertinya sudah semua tersampaikan, hal-hal yang sering terabaikan untuk diurus dengan dalih 'makamnya saja belum kering'. Padahal jika diurus lebih cepat akan memudahkan ahli waris di kemudian hari lo, pengalaman pribadi
Papaku dah mau setahun tapi satupun diatas belum ada yang kukerjain huhu...
Rasanya masih berat
Makasi infonya kak
jadi ingat waktu almarhum ayah meninggal yang kami urus cuma surat kematian aja buat ngurus pensiun. tapi kayaknya kalau sudah diurus sama taspen otomatis rekening juga dinonaktifkan ya. nah yang nggak diurus itu waktu itu bpkb motor yang namanya masih atas nama almarhum bingung deh sekarang jadinya ngurusnya